Beli Ikan di Bawah 5 Kg Dilarang Keluar dari TPI

Taufik Al Mubarak
3 min readJan 11, 2022

--

Pembeli ikan sedang diperiksa di pintu keluar (Photo/Taufik Al Mubarak)

Selasa, 28 Desember 2021. Hari masih pagi. Jarum jam menunjuk pada pukul 08.15 WIB. Saya pergi ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kampung Lampulo, Banda Aceh seusai mengantar istri berjualan bubur kanji. Seminggu sekali saya datang ke TPI untuk membeli udang atau ikan.

Biasanya, sebelum membeli udang atau ikan, saya melihat dulu aktivitas para nelayan atau memantau suasana di TPI. Melihat-lihat jenis ikan yang dijual termasuk salah satu kegemaran saya. Bahkan, sebelum memutuskan membeli ikan jenis apa, saya sering menghabiskan waktu melihat para nelayan menurunkan ikan dari kapal motor.

Kebiasaan ini sudah saya lama saya lakukan. Sebagai orang yang hidup dan besar di kampung yang berbatasan dengan laut, melihat-lihat aktivitas nelayan sangatlah menyenangkan. Bahkan saya sering menghabiskan waktu sore melihat-lihat aktivitas tarik pukat di pantai Kampung Jawa, Banda Aceh. Saking seringnya saya melihat aktivitas tarik pukat darat ini, saya bisa hafal ikan apa saja yang berhasil ditangkap para nelayan.

Setelah merasa puas melihat-lihat suasana di TPI, saya pun bersiap membeli udang pesanan istri. Sebelum membeli udang di tempat langganan, saya sempat menyimak pembicaraan antara seorang penjual dan pembeli. “Kasihan ibu nanti kalau beli udangnya di bawah 5 kg,” kata penjual. Belum sempat sang ibu bertanya, si penjual menambahkan, “Di pintu masuk nanti belanjaan ibu akan dibuang petugas.”

“Dibuang kenapa?” tanya ibu pembeli, setengah penasaran.

“Sekarang ada kebijakan, tidak boleh beli ikan di bawah 5 kg. Di pintu masuk TPI, ikan yang dibeli akan ditimbang. Jika kurang 5 kg, nggak boleh dibawa keluar.”

Saat itu, saya hendak membeli udang 2 kg. Tapi, begitu mendengar obrolan itu, saya tidak jadi membeli. Saya segera bergegas menuju pintu keluar TPI. Benar saja, di sana para petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berjaga-jaga di pintu. Ada dua buah timbangan bersama mereka.

Saya tidak langsung beranjak dari sana. Di sebelah kiri sebelum pintu masuk ada tempat duduk dari kayu, saya memilih menunggu di sana. Saya ingin melihat bagaimana mereka bekerja. Sejumlah ibu-ibu yang membawa ikan dicegat di pintu. Bawaannya ditimbang. Jika kurang 5 kg, mereka tidak diizinkan keluar dari TPI. Bapak-bapak yang membawa ikan kurang dari 5 kg juga dicegat. Tidak pilih kasih.

Bagi mereka ada dua pilihan. Menyerahkan barang belanjaan pada petugas dan pulang dengan tangan kosong, atau mengembalikan ikan yang sudah dibeli tersebut kepada penjual. Rupanya, banyak dari mereka yang memilih opsi kedua. Saya sempat melihat beberapa orang yang sebelumnya dicegat itu kemudian keluar dari TPI tanpa membawa apa-apa. Mereka jelas kesal.

Sebenarnya ada pilihan ketiga. Mereka bisa saja mengakali aturan itu dengan cara menggabungkan belanjaan. Jadi, sebelum keluar dari TPI, ikan-ikan yang dibeli itu digabungkan dengan pembeli lain yang juga tidak sampai 5 kg. Jika digabungnya, jumlahnya tentu akan mencapai 5 kg, dan bisa dibawa keluar TPI dengan bebas. Atau bisa juga ikan itu dititipkan pada penjual eceran yang membeli ikan di sana.

Kebijakan itu buntut dari demo penjual ikan eceran dari pasar Al Mahirah. Beberapa hari sebelum kebijakan itu dibuat, penjual ini menggelar dagangan di depan kantor DKP yang mengurusi TPI dan pelabuhan. Pedagang ini kecewa dengan ulah tauke besar di TPI yang menjual ikan secara eceran. Akibatnya, sangat sedikit masyarakat yang membeli ikan di pasar Al Mahirah. Masyarakat lebih senang membeli ikan di TPI, yang harganya tentu saja lebih murah.

Setelah demo itu, maka dibuatlah aturan bahwa penjual di TPI tidak boleh menjual ikan eceran di bawah 5 kg kepada pembeli. Petugas akan berjaga-jaga di pintu masuk dari pagi hingga sore hari untuk menegakkan aturan ini. Ikan yang dibeli akan ditimbang di pintu keluar. Jika kurang dari 5 kg, ikan tersebut tidak boleh dibawa keluar dari TPI.

Di pagar beton dekat pintu masuk dipasang sebuah spanduk peringatan yang isinya melarang masyarakat membeli ikan di bawah 5 kg. Jika aturan ini dilanggar akan diambil tindakan tegas.

Beberapa bulan sebelumnya, di pintu gerbang masuk TPI sudah dipasang barikade yang dijaga oleh polisi. Setiap pengunjung TPI akan distop dan ditanyakan keperluan mereka ke TPI. Mereka akan diarahkan untuk membeli ikan di pasar Al Mahirah. Belakangan, ketika ke TPI lagi, saya lihat tidak ada lagi barikade yang dipasang. Dan, belakangan dibuat aturan tidak boleh membeli ikan di bawah 5 kg. []

--

--