Mengapa Shila at Sawangan Jadi Heboh Belakangan Ini?

Taufik Al Mubarak
2 min readMay 26, 2024

--

Ilustrasi shila at sawangan. Photo: Pingkom.com

Dalam beberapa bulan ini, isu Shila at Sawangan dalam masalah banyak bermunculan di media online. Padahal, perumahan yang berada di selatan Jakarta itu menjadi incaran banyak warga Jabodetabek.

Sebagai informasi, Shila Sawangan merupakan kawasan perumahan yang dibangun di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 102 hektar dengan pemandangan langsung menghadap ke danau seluas 26 hektar.

Ada dua jalan utama yang melintasi kawasan Shila Sawangan, yaitu Jalan Raya Bojongsari dan Jalan Raya Mochtar. Karena memiliki lokasi yang cukup strategis, tidak heran jika perumahan ini menjadi pilihan tempat tinggal bagi masyarakat Jabodetabek, terutama bagi mereka yang terganggu dengan hiruk-pikuk ibukota yang bising.

Masyarakat yang menginginkan tempat tinggal dan hunian asri di sekitar Jakarta, menjatuhkan pilihannya pada Shila at Sawangan. Ada empat klaster perumahan yang dipasarkan sejak tahun 2021, yaitu The Grove, Tilia, The Forest, dan South Lake.

Saat ini klaster The Grove sudah serah terima, proses tersebut berlangsung 8 bulan lebih cepat dari rencananya yaitu pada bulan April 2023, dan klaster Tilia mulai serah terima mulai dari Februari 2024.

Pun begitu, perumahan ini tidak luput dari masalah. Sejak 2022 muncul isu bahwa lahan tempat dibangunnya perumahan Shila at Sawangan masih berstatus lahan sengketa. Hal ini membuat para penghuni dan calon pembeli perumahan dalam kondisi was-was.

Berdasarkan informasi yang ada, isu Shila Sawangan Bermasalah berawal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Pakuan Tbk. Walikota Depok, Muhammad Idris, bahkan sempat mengeluarkan pengumuman akan memanfaatkan sebagian kecil lahan berizin itu untuk membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektar.

Lalu, di sisi lain, sudah ada penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada pemilik tanah atas nama Ida Farida, di lahan dengan lokasi yang sama. Hal ini kemudian memunculkan kisruh pemanfaatan lahan, yang mendorong Ida Farida mengajukan diri sebagai penggugat dalam kasus sengketa lahan ‘tata usaha negara’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Sengketa lahan Shila Sawangan yang berlarut-larut itu akhirnya menemui titik terang setelah dibawa ke tingkat kasasi. Dalam Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. №81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. №101/G/2021/PTUN.BDG, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Ida Farida selaku pihak pemohon. Hakim juga menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut sebesar Rp500.000. []

--

--